Selain itu, Titin menuturkan terdapat kejanggalan lain dalam kasus pembunuhan Vina. Dia menuturkan sejak awal, persidangan tersebut dilakukan secara tertutup.
Padahal, perkara yang disidang ialah pembunuhan, bukan hanya pemerkosaan. “Sidang ini tertutup dari awal, Pak. Ini aneh. Semua teman-teman wartawan di Cirebon tidak ada yang tahu soal fakta-fakta persidangan.
Ini kejanggalan menurut kami,” kata dia.
Respons Psikolog Forensik
Psikolog forensik, Reza Indragiri merespons soal kasus fakta persidangan pembunuhan Vina. Menurutnya, terdapat sorotan terkait persidangan tertutup tersebut.
Dia menyebutkan Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Baca Juga : Dalam 6 hari, pembuluh darah akan seperti pada usia 18 tahun
“Ini janggal, saya rasa perlu perhatian MA kalau perlu KY juga soal sidang tertutup ini. Sebab, kalau perkaranya pembunuhan dibuka, sementara pemerkosaan bisa ditutup, sepeti kasus PC (Putri Candrawathi),” kata Reza.
Reza merasa ada yang perlu diungkap seusai fakta persidangan yang janggal.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan sebagai kecelakaan pada tahun 2016 silam. Kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini yang mengarah ke dugaan korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan pembunuhan.
Setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar, penyidik berhasil menangkap 8 orang pelaku yang merupakan anggota geng motor.
Tiga Buron Pelaku Masih Diburu
Polisi masih memburu tiga pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Vina Dewi Arsita dan kekasihnya M Rizky Rudian atau Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 dini hari di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Sampai saat ini, ketiga pelaku, Andi (31), Dani (20), Pagi alias Perong alias Egi (22) masih bebas berkeliaran. Ketiganya telah ditetapkan sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ciri-ciri tiga pelaku DPO disebutkan oleh 38 saksi, termasuk 8 pelaku di persidangan. Polisi mencocokkan dengan keterangan saksi lain, teman-teman dan keluarga para pelaku.
Salah satu pelaku, Pegi alias Perong alias Egi berusia 30 tahun, berjenis kelamin laki-laki warga Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon. Adapun ciri fisiknya adalah tinggi 160 cm, badan kecil, rambut kritingdan kulit hitam.
Sementara Andi berusia 31 tahun warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan ciri fisik 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.
Lalu ada Dani usia 28 tahun warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan ciri fisik 170 cm, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.