EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus sengketa bisnis antara Mantan Gubernur Bengkulu M Najamudin dengan pemilik PT. Tirto Alam Cindo (TAC) kian memanas. Usai TAC bikin laporan pidana ke polisi, kini giliran Agusrin melaporkan TAC ke polisi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan, serta pemerasan.
Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin bersama mitranya mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, Kamis (23/12/2021) malam melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan balik pihak PT. Tirto Alam Cindo (TAC) ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak pidana pencemaran nama baik, Penipuan, Penggelapan, serta Pemerasan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin, Heru Pratama menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/B/6469/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Desember 2021 dengan terlapor Ny. Ang Lau Shuk Yee alias Teana, Ny. Lily, dan Mr. Luu.
?Selama ini klien kami diam, walaupun pemberitaannya memutar balikkan fakta dan mencemarkan nama baik klien kami. Karena klien kami selalu berpikiran baik, yaitu hanya meminta dilakukan appraisal independen terhadap mesin-mesin pabrik yang dijual guna mendapatkan nilai yang sewajarnya,? ujar Heru Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021)
?Klien kami berpikir, tawaran beliau itu sesuatu yang wajar dan tidak mengada-ada. Karena klien kami mendapatkan informasi dari tim yang diturunkan, setelah klien kami membayar DP Rp. 7.5 Milyar, ternyata nilai harga mesin-mesin yang dijual itu berkisar Rp. 6 milyar,? imbuh pengacara Agusrin.
PT TAC memutar balikan fakta dengan tujuan menekan Agusrin dan Saleh agar membayar Rp 33 milyar.
Seperti PT API membayar Rp 7,5 Milyar, ditemukan fakta bahwa ternyata banyak mesin-mesin yang di sana, jauh dari kesepakatan yang ada.
?Serta beberapa mesin yang diklaim merupakan milik pembeli, tapi dijual kembali kepada klien kami,? jelas kuasa hukum PT API mengklarifikasi pemberitaan terkait PT Tirto Alam Cindo (TAC) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API), dimana Agusrin sebagai Komisaris dan Saleh adalah Direktur Utama PT API.
?Klien kami meminta dilakukan appraisal yang independen, guna mendapatkan nilai yang sebenarnya. Tapi rupanya, tawaran appraisal dari klien kami ditolak, dan tawaran ini dilakukan berkali-kali kepada penjual, karena ditolak, maka pembeli meminta transaksi di batalkan, dan uang DP Rp. 7,5 Milyar dikembalikan,? papar Heru.
Yang terjadi justru mereka diam-diam mencairkan cek yang menjadi jaminan transaksi yang seharusnya bisa dicairkan setelah saham pabrik yang diperjualbelikan dibaliknamakan kepada pembeli.
Kenyataannya, saham tersebut sampai saat ini belum berpindahtangan kepada pembeli. Pihak PT. TAC malah terus memberitakan fitnah, dengan memutarbalikkan fakta.
?Ini tujuannya adalah untuk menekan dan memaksa klien kami agar membayar Rp. 33 Milyar. Melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya, dengan maksud dan tujuan memaksa klien kami membayar Rp. 33 Milyar,? masih kata kuasa hukum PT API.
Heru sebagai pengacara PT API menyatakan ada niat jahat dari PT TAC agar harga barangnya hanya Rp. 6 milyar disuruh membayar Rp. 33 Milyar. Kalau Agusrin mau membayar sejumlah itu maka Laporan Polisi di Polda Metro jaya akan di cabut dan berhenti memberitakan di media.
?Atas dasar itulah, klien kami melaporkan balik tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan serta pemerasan di Polda Metro Jaya, karena tindakan mereka sudah keterlaluan,? demikian rilis dalam jumpa pers yang dilakukan di Kawasan Ampera, Kemang, Jumat pagi ini, 24 Desember 2021.
Heru kembali menjelaskan, meskipun belum dilakukan appraisal, Agusrin dan PT API sudah beritikad baik mengeluarkan uang Rp 7,5 miliar sebagai DP pembelian mesin-mesin pabrik tersebut. Karena pihak PT TAC memberikan dua lembar cek sebagai jaminan transaksi.
Adapun masing-masing satu lembar Cek Bank BCA dengan nomor CY 755454 tertanggal 9 Agustus 2019, senilai Rp 10,5 miliar, yang ditandatangani Ibu Lily dan Ibu Teana dan cek Bank BCA No. CY 174982 tertanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp 9,5 miliar yang ditandatangani oleh Ibu Lily dan Ibu Teana.
“Dan klien kami konsisten tidak mencairkan cek ini karena ini hanya sebagai jaminan transaksi. Jadi, cek klien kami yang diam-diam mereka cairkan seharusnya baru bisa mereka cairkan kalau saham yang diperjual belikan sudah berpindah tangan kepada klien kami,? tutur Heru.
Pengacara Agusrin menyebut dengan mereka diam-diam mencairkan cek jaminan transaksi klien kami tersebut. Bahkan, ini yang dijadikan dasar melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya.
?Malah makin jelas niat tidak baik mereka untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemerasan, penggelapan serta penipuan kepada klien kami, apalagi mereka tidak mau dilakukan appraisal indenpenden, makin jelas makin terang niat jahatnya,? ujar Heru, pengacara Agusrin.
Dalam jumpa pers dipaparkan, secara lisan sudah disepakati, masing-masing cek yang dijadikan sebagai jaminan transaksi tidak boleh dicairkan.
?Cek itu, hanya untuk jaminan transaksi dan baru bisa dicairkan kalau saham pabrik yang dijual kepada pembeli sudah dibalik nama atas nama pembeli (klien kami),? masih dalam penjelasan jumpa pers.
Kenyataannya, ?Sampai saat ini objek yang diperjualbelikan yaitunya saham pabrik belum berpindah tangan ke tangan klien kami dan masih atas nama penjual (PT Tirto Alam Cindo), jadi jelas yang dirugikan disini adalah Bapak Agusrin dan Bapak Soleh Abdul Malik sebagai pembeli karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 7.5 milyar, tapi saham belum berpindah tangan.? (tim)