“Yang bersangkutan sudah ditangkap serta statusnya sudah tersangka. Dan dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengab ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (tim)
Bejat! PNS Banten Cabuli Siswi SMK, Tarik ke Ruang Kerja Pintu Dikunci Dan…
Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. Kemudian pelaku menarik siswi tersebut ke dalam ruang kerja dan menguncinya.