Disisi lain, Jan Turangan menyampaikan bahwa penyidik sudah mengagendakan pemanggilan 5 tersangka lainnya yang belum ditahan untuk diambil keterangan.
“Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menetapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik, itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan,” kata Jan Turangan, Sabtu (27/5/2023).
Sementara lima tersangka lain yang akan dipanggil yaitu AL, FL, NN, AT, dan AL.
Lebih jauh Jan mengatakan untuk kelima orang yang nantinya akan dipanggil ini akan dilihat dulu apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak. “Kita lihat nanti hasil pemeriksaan atau seperti apa nanti kita konfirmasi kembali,” tuturnya.
Barang Bukti Celana Pendek Warna Hitam Milik Korban
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu celana pendek hitam milik korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik RI.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor beserta satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur,” ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.
Akibat tindakan bejatnya, kelima pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (tim)