Bejat! Gadis 16 Tahun Digilir 10 Pria Selama 2 Tahun di Sulteng, Pelaku Diduga Guru Kades Polisi

Dari keterangan korban RI, didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa dirinya ada keterlibatan seorang oknum perwira berinisial HST. Tapi Polisi Mengaku Tak Punya Bukti Hanya Keterangan Korban

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).

Disisi lain, Jan Turangan menyampaikan bahwa penyidik sudah mengagendakan pemanggilan 5 tersangka lainnya yang belum ditahan untuk diambil keterangan.

“Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menetapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik, itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan,” kata Jan Turangan, Sabtu (27/5/2023).

Sementara lima tersangka lain yang akan dipanggil yaitu AL, FL, NN, AT, dan AL.

Lebih jauh Jan mengatakan untuk kelima orang yang nantinya akan dipanggil ini akan dilihat dulu apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak. “Kita lihat nanti hasil pemeriksaan atau seperti apa nanti kita konfirmasi kembali,” tuturnya.

Barang Bukti Celana Pendek Warna Hitam Milik Korban

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu celana pendek hitam milik korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik RI.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor beserta satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur,” ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.

Akibat tindakan bejatnya, kelima pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: