Bejat! Gadis 16 Tahun Digilir 10 Pria Selama 2 Tahun di Sulteng, Pelaku Diduga Guru Kades Polisi

Dari keterangan korban RI, didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa dirinya ada keterlibatan seorang oknum perwira berinisial HST. Tapi Polisi Mengaku Tak Punya Bukti Hanya Keterangan Korban

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).

Sementara guru berinisial ARH alias FH melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai lokasi termasuk di tempat korban bekerja yakni Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Lalu AR melakukan rudapaksa sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di ruang Sekretariat Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Kemudian untuk pelaku berinisial AK melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali. Sedangkan kades berinisial HR menyetubuhi korban sebanyak dua kali di berbagai tempat.

Modus Iming-iming Uang hingga Janji Belikan Handphone

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono juga mengungkapkan modusnya kelima tersangka merayu dan memberikan iming-iming kepada korban berupa pemberian uang dengan nominal Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, diberikan makanan, pakaian, hingga handphone.

“Setelah berinteraksi itulah terjadi iming-iming, hingga mereka berhubungan badan di beberapa lokasi yang berbeda. Mereka berhubungan badan berulang kali, ada 2 kali, 4 kali hingga 6 kali,” jelasnya.

Akibat Diperkosa Korban Trauma Dirawat di Rumah Sakit

Kapolres Yudy menyatakan akibat persetubuhan tersebut hingga saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Undata Palu. Korban juga mendapatkan pendampingan dari pihak perlindungan perempuan dan anak.

“Akibat persetubuhan ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di Rumah Sakit Undata Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut,” tuturnya.

Pelaku Kades Sempat Hubungi Orang Tua Korban, Minta Maaf dan Janji Menikahi

Ayah korban, ZN mengatakan kades berinisial HR yang juga menjadi pelaku pernah meminta maaf kepadanya melalui sambungan video call atas tindakan bejatnya kepada anaknya.

Bahkan, sambungnya, HR sempat berjanji untuk menikahi RI tetapi langsung ditolak.

“Kepala Desa (pelaku) pernah bicara sama saya melalui hp, dia bilang apakah bisa memaafkan saya, jadi saya bilang pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah, terus kades itu bilang begini biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya, saya tidak mau,” ujarnya.

Olehnya, orang tua korban berharap agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku cepat ditangkap semuanya.

“Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya,” tuturnya.

5 Orang Ditahan di Mako Polres Parimo

Lebih lanjut AKBP Yudy Arto menjelaskan, dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru 5 orang yang ditahan di Mako Polres Parimo. “5 sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Parigi Moutong dengan inisial EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK dan HR oknum Kades,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: