Menanggapi itu, Kasi Humas Polres Parimo Jan Turangan mengatakan untuk satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan dikarenakan penyidik baru mendapatkan pengakuan dari korban.
“Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban,” ucapnya.
Ia adalah HST yang merupakan oknum perwira aparatur sipil negara. Namun, menurut rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak terlibat seperti yang ditudingkan oleh RI.
Menanggapi adanya anggota polisi yang disebut terlibat dalam kasus pemerkosaan anak tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono ditempat terpisah mengungkapkan oknum polisi yang diduga terlibat, saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan status sebagai saksi.
“Oknum polisi itu sementara diperiksa sebagai saksi dulu, kalau bagaimana itu penyidik akan menaikkan status jika menemukan bukti tambahan. Kita masih menunggu satu bukti lagi,” tuturnya.
Menurut Djoko, jika penyelidikan telah dilakukan di Polres Parigi Moutong otomatis Propam Polda Sulteng akan menggelar penyelidikan secara internal. “Propam sendiri juga otomatis akan mencari bahan keterangan juga yang dilakukan secara internalnya,” kata Djoko.
Korban Dirudapaksa Saat Bekerja di Rumah Makan
Dilansir dari Tribun Palu, gadis yang berasal dari Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah itu mengaku ia awalnya mengikuti rekannya untuk bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.
RI kemudian diajak bekerja di Rumah Adat Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2022 lalu. Korban sehari-hari bekerja sebagai pelayan di salah satu rumah makan. Kemudian bertemu dengan para pelaku dan saling berinteraksi hingga berkenalan.
“Korban melayani mereka makan dan bisa diduga para pelaku ini tidak saling kenal. Para pelaku memiliki profesi berbeda-beda. Ada guru dan Kades,” tuturnya.
Ketika sedang bekerja itulah RI mendapatkan perlakuan tak senonoh dari 10 orang diduga pelaku. Hingga terjadilah peristiwa pemerkosaan oleh para pria.
Karena tak berdaya korban kemudian diperkosa oleh 10 pria dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda. Peristiwa pahit itu dialami korban ketika ia masih berusia 15 tahun.
Korban Diperkosa Pelaku di Berbagai Tempat
Korban mengaku dirudapaksa oleh sepuluh pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Masih dikutip dari Tribun Palu, pelaku berinisial EK alias MT melakukan rudapaksa kepada RI sebanyak dua kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumahnya di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.