Bejat! Gadis 16 Tahun Digilir 10 Pria Selama 2 Tahun di Sulteng, Pelaku Diduga Guru Kades Polisi

Dari keterangan korban RI, didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa dirinya ada keterlibatan seorang oknum perwira berinisial HST. Tapi Polisi Mengaku Tak Punya Bukti Hanya Keterangan Korban

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).

Parigi Mountong, Sulawesi Tengah, EDITOR.ID,- Sungguh biadab! Gadis yang masih berusia 16 tahun diperkosa oleh 10 pria. Mirisnya, Pelakunya mulai dari sosok kepala desa, guru hingga oknum polisi. Korban terbuai bujukan dan tak berdaya menghadapi para pria itu. Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial RI mengalami sakit di alat kemaluannya.

Sadis betul! Sejumlah pria warga Parimo Sulteng ini tega menggagahi gadis di bawah umur. Gadis tersebut digilir oleh para pelaku secara bergantian selama 2 tahun mulai dari tahun 2022-2023. Ada yang menyetubuhi dua kali hingga ada yang enam kali selama itu.

Kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diduga melibatkan 10 orang di antaranya oleh guru, anggota polisi dan kepala desa (Kades). Pemerkosaan itu telah terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika korban mengeluh sakit sehingga orang tuanya membawa korban ke rumah sakit. Pihak keluarga langsung memutuskan melaporkan kasus itu ke Polres Parigi Moutong

“Di situlah diketahui bahwa korban sudah melakukan persetubuhan, layaknya suami istri,” kata Djoko.

10 orang Ditetapkan tersangka

Sementara itu dalam jumpa persnya di Mapolres Parimo, Jumat (26/5/2023), Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dan masih ada kemungkinan bertambah seiring penyidikan berlangsung.

Namun, polisi baru berhasil menahan lima pelaku yang diantaranya ada yang berprofesi sebagai kepala desa (Kades) dan guru. Kelima pelaku yang sudah ditahan tersebut yaitu, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kades).

Sementara seorang pelaku lain masih diperiksa dikabarkan berprofesi sebagai anggota polisi dengan pangkat perwira. Pihak Polres Parimo, Sulawesi Tengah telah mendapatkan bukti untuk menjerat para tersangka pelaku pemerkosa tersebut.

Menurut Yudy, bertambahnya jumlah tersangka yang terlibat pemerkosaan merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini, lanjut Kapolres, mendasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi seperti rekan hingga orang tua korban. “Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka,” ucapnya.

Kendati demikian, korban mengaku ada 11 pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadap dirinya. Salah satu terduga pelaku tersebut tidak disebutkan oleh polisi saat konferensi pers pada Jumat.

Oknum Perwira Polisi Terlibat Kasus Asusila?

Dari keterangan korban RI, didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa dirinya ada keterlibatan seorang oknum perwira berinisial HST.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: