Beginilah Nasib Pembelajaran Secara Tatap Muka di Masa Pandemi Tahun 2021

EDITOR.ID – Jakarta, Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko virus corona, mulai Januari 2021. Keputusan ini dituangkan di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan pembukaan kembali sekolah dengan belajar tatap muka diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (Pemda).

Kebijakan ini akan berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021.

“Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” ungkap Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun Youtube Kemendikbud RI, Minggu (22/11/2020).

“Jadi bulan Januari 2021, daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka, ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk melaksanakan ini,” kata Nadiem.

Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah.

Ia pun menegaskan, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

Berikut keputusan bersama pemerintah mengenai sekolah dengan belajar tatap muka:

1. Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan

Nadiem menjelaskan, pembelajaran tatap muka yang akan kembali dilaksanakan pada awal tahun 2020 diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan. Keputusan untuk belajar tatap muka di sekolah harus melalui tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua.

“Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah. Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka,” ujarnya menjelaskan.

Para pemda, kata Nadiem juga bisa melakukan pembukaan sekolah secara serentak atau secara bertahap. Misalnya, saja kata Nadiem, kalau sekolah di kecamatan tertentu dibuka untuk tahap pertama, kemudian sekolah di kecamatan tertentu yang dibuka untuk tahap kedua.

“Tidak harus semuanya, bisa bertahap kalau mau. Ini adalah keputusan, jadi fleksibilitas yang diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan dan kesehatan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: