EDITOR.ID, Tangerang Selatan
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan diwakili oleh Slamet Santosa,S.Pd.I,ditanya mengenai adanya Pelanggaran dalam keterkaitan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel dari Benyamin Davnie seperti yang diberitakan beberapa media berita online pada awal April lalu,”Belum ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Benyamin Davnie, Kampanye dilakukan setelah penetapan pasangan Calon (Paslon), kata Slamet kepada Editor pada Hari Minggu Siang (05/04/20).
Karena pada awal Bulan April, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan beberapa waktu lalu sempat memanggil Wakil Walikota Benyamin Davnie mengenai pemakaian mobil dinas untuk berkunjung ke Rumah Sahabat Ben.
Pada Minggu lalu,Slamet sudah menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya baru meminta keterangan terkait adanya laporan penggunaan mobil dinas itu.
Editor juga menanyakan kembali kepada Slamet Santosa mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) disandang oleh Wakil Walikota Benyamin Davnie, “Benyamin Davnie Bukan ASN,” tegas Slamet.
Jadi apa yang ditundingkan dari beberapa media berita online belum bisa menjadi dasar dugaan pelanggaran karena Bawaslu masih menganalisa laporannya diambil obyek hukumnya.
“Kami masih menganalisa dari laporan masyarakat yang ada terkait dari obyek hukumnya,”kata Slamet.
Sementara saat dihubungi Editor,Benyamin merasa yakin bahwa dirinya tidak melanggar aturan.
” Sehubungan dengan kehadiran saya di Rumah Sahabat Ben sebagai Wakil Wali Kota Tangsel dan pada hari kerja (tidak cuti) sekalian pulang ke rumah,”kata Benyamin yang lahir di Pandeglang, 1 September 1958.
“Calon kan belum, bakal calon belum. Saya juga belum daftar ke KPU. Memang kehadiran saya di situ sebagai Wakil Wali Kota, makanya saya menggunakan kendaraan dinas. Karena kebetulan hari itu ada dua kegiatan dinas yang saya hadiri,” pungkasnya.