EDITOR.ID. Indramayu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) pilkada yang tak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan serempak dengan melibatkan petugas Sat Pol PP disaksikan KPU setempat.
Jenis APS yang ditertibkan petugas adalah baliho atau sejenisnya yang belum ada foto pasangan dan nomor urut serta bentuk lain yang tidak sesuai ketentuan. Dalam dua hari terakhir ratusan APS yang menyebar di seputar kota Indramayu menjadi sasaran awal penertiban. “Kami akan lanjutkan di seluruh kecamatan,” ujar Ketua Bawaslu, Nurhadi.
Dijelaskan Nurhadi, ketentuan alat peraga kampanye (APK) sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Di dalamnya dijelaskan, untuk Baliho dan videotron atau billboard yang diperbolehkan masing-masing hanya berjumlah 15 buah di tingkat kabupaten per pasangan calon.
Untuk jumlah umbul-umbul, maksimal paling banyak sebanyak 60 buah di tingkat kecamatan. “Sedangkan untuk spanduk, secara keseluruhan sebanyak 6 buah di tingkat desa,” jelas dia.
Ia menambahkan, jumlah tersebut merupakan total APK yang boleh dipasang, terdiri dari APK yang dibuat KPU dan APK yang dibuat masing-masing paslon. Hanya saja di pilkada Indramayu 2020 ini, ada kelonggaran jumlah batasan APK.
Jumlah masing-masing paslon diketahui sebesar 200 persen dari jumlah yang dibuat KPU. “Jadi tidak boleh ada lagi alat peraga yang tidak sesuai ketentuan, kalau ada yang tidak sesuai sanksinya langsung ditertibkan,” imbuh dia.
Reporter : Hendra Sumiarsa