EDITOR.ID – Blitar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, akan merekrut 2.278 orang petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang juga digelar di Kabupaten Blitar.
Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengemukakan saat ini masih proses penjaringan calon pengawas TPS. Sesuai dengan jadwal, proses penjaringan akan berakhir pada 15 Oktober 2020.
“Saat ini masih tahap penjaringan. Pendaftarannya sudah dimulai sejak 3 Oktober hingga nanti 15 Oktober 2020,” kata Nur Ida di Blitar, Senin (12/10).
Ia mengatakan animo warga yang hendak menjadi pengawas TPS di Kabupaten Blitar cukup besar. Saat proses seleksi, semua berkas diteliti dengan baik. Beberapa persyaratan yang ditentukan antara lain merupakan warga negara Indonesia (WNI), berdomisili di desa setempat, usia paling rendah 25 tahun.
Selain itu, calon pengawas TPS juga harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, sesuai dengan cita-cita Proklamasi, serta tidak pernah dipidana. Sedangkan, untuk pendidikan dari pendaftar bersangkutan minimal sudah tamat SMA atau yang sederajat.
Nur Ida menambahkan calon yang hendak mendaftar sebagai pengawas TPS tersebut juga harus menyiapkan berkas lainnya guna melengkapi berkas, misalnya salinan KTP, salinan ijazah SMA, surat keterangan sehat dari puskesmas, serta foto berwarna.
Nur Ida juga mengatakan untuk pengumuman pendaftaran untuk menjadi calon pengawas TPS Pilkada Kabupaten Blitar telah dilakukan sejak akhir September 2020 di sejumlah fasilitas publik seperti balai desa maupun kantor kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
“Mereka juga harus mengetahui hal kepemiluan. Yang penting, bukan anggota ataupun pengurus partai politik,” ucap Nur Ida menegaskan.
Informasi pendaftaran tersebut sebelumnya juga telah disebar di media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Blitar dan panwas kecamatan. Sementara itu, untuk teknis pendaftaran, para calon pengawas TPS juga bisa langsung mendatangi kantor panwas kecamatan terdekat domisili-nya,
“Bisa juga mencari informasi lewat pengawas kelurahan/desa,” kata Ida.
Nur Ida juga optimistis bahwa peserta akan memenuhi target pendaftaran. Namun, jika ternyata masih kurang, sesuai dengan aturan masa pendaftaran akan diperpanjang.
“Sesuai dengan juknis (petunjuk teknis), jika tidak memenuhi dua kali kebutuhan di setiap TPS, akan diperpanjang, yakni 16-19 Oktober 2020. Tapi, tetap menunggu tanggal 15 Oktober nanti,” kata Nur Ida.