EDITOR.ID, Jember, – Setelah Pelantikan 631 Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Jember, disinyalir ada kelalaian dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam menentukan Pejabat yang dilantik hari Jumat 12 Maret 2021 di Pendopo Wahyawibawagraha.
Pelantikan yang dihadiri oleh Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati MB Firjaun BR atau Gus Firjaun sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan APBD tahun 2021.
Salah satu kelalaian Baperjakat adalah dilantiknya Drs.Ec Sukardi sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Camat Tanggul, hal ini disebabkan karena Pak Kardi panggilan beliau lagi sakit, dibuktikan ada surat pernyataan.
Drs Ec Sukardi sejak Februari 2021 telah membuat surat pernyataan bahwa ia sedang menderita sakit dimensi partial yang berakibat daya ingat berkurang sejak April 2019. Ia merasa dengan kondisi ini tak mampu menjalankan tugas sebagai camat.
Pak Kardi berharap hasil pemeriksaan kesehatannya dijadikan dasar untuk memberi tugas yang sesuai dengan kondisinya.
Namun pada Jumat, 12 Maret 2021, Pak Kardi kembali diberi amanah untuk menjadi Palaksana Tugas Camat Tanggul. Kendati ia sudah menyatakan tak mampu mengemban jabatan Camat tersebut.
Dengan persoalan-persoalan seperti ini, menunjukkan masih kacaunya birokrasi di Pemkab Jember. Sanggupkah Bupati Hendy sebagai pemimpin baru di Jember memperbaiki birokrasi yang semrawut ini? Baru memimpin saja sudah terjadi indikasi kelalaian. (AH)