Jakarta, EDITOR.ID,– Kasus suap pengurusan perkara dengan tersangka hakim Agung Sudrajad Dimyati berkembang, mengungkap kasus suap lainnya di tubuh Mahkamah Agung (MA). Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada hari ini Senin (28/11/2022).
Karyoto mengatakan selain hakim agung Gazalba, KPK juga menetapkan dua orang lainnya hari ini sebagai tersangka dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA
Kedua orang tersangka baru tersebut adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS, serta Redhy Novarisza, Staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.
KPK Minta Hakim Agung Gazalba Saleh Kooperatif
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK meminta agar Gazalba Saleh kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati/Hakim Agung nonaktif) dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” ujar Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Gazalba tidak memenuhi panggilan
Karyoto menambahkan KPK juga telah memanggil Gazalba Saleh sebagai tersangka untuk hadir ke Gedung Merah Putih institusi anti rasuah tersebut. Namun, ia menjelaskan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi kewajibannya tersebut.
“Hari ini, KPK juga telah memanggil tersangka GS dan telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujarnya di dalam Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga meminta Gazalba Saleh agar mau kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Karyoto menyebut KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung tersebut.
“KPK berharap sikap kooperatif persangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” kata Karyoto.
Kasus Pengembangan Hakim Sudrajad Dimyanti
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Karyoto mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka PN dan RN masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai sejak 28 November sampai 17 Desember 2022.