Jakarta, EDITOR.ID,- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika ke dalam bentuk pembelian barang mewah. Bareskrim menyita barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar. Tersangka adalah bos besar narkoba jaringan HS alias H32.
“Untuk tersangka bernama HS yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu.
Dari aset-aset yang disita tersebut di antaranya Ford Mustang, Jeep Rubicon, motor trail, hingga jet ski. Nilainya fantastis Rp 221 miliar dari tersangka pencucian uang kasus narkoba jaringan HS. Ada juga puluhan motor trail, all-terrain vehicle (ATV), dan jet ski. Selain itu, Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, speed boat, hingga jam tangan mewah.
Aset-aset yang disita sebagai barang bukti tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2024). Ada 21 mobil yang dihadirkan dalam jumpa pers, di antaranya Ford Mustang, Jeep Rubicon, dan Land Rover.
“Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini ada barang bukti yang terpampang pembelian dari hasil peredaran gelap narkoba,” ujar Komjen Wahyu Widada.
Wahyu mengatakan, berdasarkan penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui perputaran uang yang dihasilkan HS dari bisnis haramnya mencapai Rp 2,1 triliun. Uang triliunan rupiah itu merupakan akumulasi dari bisnis narkoba yang dijalankannya selama 2017-2024.
“Uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula dari informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang curiga terhadap salah satu narapidana kasus narkotika di Lapas Tarakan berinisial HS.
Dari kecurigaan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan melaporkan kepada Bareskrim Polri dan selanjutnya Polri menyelidiki HS yang merupakan terpidana hukuman mati.
Dari hasil penyelidikan, jelas Wahyu, petugas mengindikasikan bahwa HS masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan lainnya.
“Kemudian kami selidiki dan hasilnya HS terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari tahun 2017 hingga 2024 dan telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” katanya..