Jakarta, EDITOR.ID,- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra bukan milik Kodam IV Diponegoro. Bareskrim memastikan klaim senjata Dito milik Kodam IV Diponegoro tidak benar.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima surat pernyataan dari Kodam IV Diponegoro terkait senjata tersebut.
“Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar,” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Djuhandani mengatakan, pihaknya juga tidak pernah menerima laporan senjata tersebut merupakan milik klub menembak Kodam IV Diponegoro.
“Dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro,” ujar Djuhandhani.
DirTipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani juga menyatakan pihaknya akan menjemput paksa Pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan senjata api ilegal.
Penjemputan paksa itu lantaran Dito Mahendra telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
“Tentu saja kami akan ambil langkah. Penyidik akan membawa perintah membawa,” ucap Djuhandhani.
Sebagaimana diketahui Dito total sudah dua kali mengkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Penyidik awalnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (3/4/2023) lalu. Saat itu Dito juga berhalangan hadir dengan alasan sedang di luar kota.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sempat menyampaikan harapan agar Dito hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Sebetulmya orang kalau tidak mempunyai kesalahan, kemudian diundang untuk klarifikasi dengan adanya laporan dan sebagainya sebetulnya di situ kesempatan yang bersangkutan untuk meluruskan,” ungkapnya.
Namun Dito Mahendra justru kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan senjata api ilegal. Dito seharusnya diperiksa pada hari ini.
Dia tercatat telah mangkir dua kali terkait perkara tersebut. “Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua,” ujar Djuhandhani. (tim)