Bapak di Banten ini Keji Bunuh Anaknya Sendiri Demi Ilmu Kebatinan Agar Kaya Raya

Ag kini telah ditahan di Mapolresta Serang Kota setelah ditangkap di sebuah kebun karet di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Ilustrasi Pembunuhan

Kabupaten Serang, Banten, EDITOR.ID,- Seorang bapak muda di Banten berinisal Ag alias Agus secara keji dan tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Sang balita berinisial Nu dibunuh bapaknya karena sang bapak ingin mendapatkan ilmu kebatinan untuk menjadi orang kaya raya.

Pembunuhan tak beradab itu menghebohkan kampung dimana pelaku tinggal yakni di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa keji tersebut terjadi pada Selasa (18/6/2024) dini hari.

Kasus ini pun sudah ditangani pihak kepolisian.

Ag kini telah ditahan di Mapolresta Serang Kota setelah ditangkap di sebuah kebun karet di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Belakangan terungkap, Ag mengaku, dirinya sampai hati menghabisi anaknya sendiri yang masih balita demi mendalami ilmu kebatinan agar kaya raya.

“Motif yang dilakukan oleh pelaku hasil pemeriksaan sementara ini, pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan untuk mengubah ekonomi menjadi lebih baik,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Selain itu, Ag diketahui rutin berziarah ke beberapa tempat keramat di wilayah Banten dengan harapan mendapatkan uang secara gaib tanpa harus bekerja.

Namun, Sofwan tidak merinci lokasi-lokasi yang sering dikunjungi oleh Ag. “Sesuai keterangan pelaku, ziarah dilakukan ke situs-situs yang ada di Banten,” ujarnya.

Selanjutnya, Sofwan menegaskan, perbuatan pelaku saat membunuh anaknya dalam kondisi sadar. Sebab, lanjut Sofwan, pada Selasa (18/6/2024) pukul 03.00 WIB, pria pengangguran itu terbangun dari tidurnya, lalu mengambil sebilah golok yang disimpan di lemari pakaian untuk membunuh anaknya.

“Fakta dalam penyidikan itu pelaku secara sadar ngambil golok yang ditempatkan di tumpukan baju anaknya, dan mendekati korban untuk kemudian membunuh anaknya,” ujar Sofwan.

Ag kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 76c junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” tandas Sofwan.

Gelagat Aneh Ag

Sebelum membunuh anak kandungnya sendiri, Ag yang diketahui merupakan pengangguran ini disebut sudah menunjukkan gelagat aneh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: