EDITOR.ID, Jakarta,- Belakangan ini banyak muncul orang tiba-tiba kaya mendadak terutama kaum selebriti dan influencer atau sering disebut Crazy Rich. Mereka memamerkan mampu membeli mobil mewah sekelas Ferarry atau Lambhorgini senilai miliaran.
Seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya. Atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
Kekayaan orang-orang ini ternyata modus dari pencucian uang hasil kejahatan. Saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana sebesar Rp28 miliar mencurigakan yang diduga dari hasil kejahatan.
Dan ternyata benar uang puluhan miliar tersebut diduga berasal dari investasi bodong yang melibatkan influencer atau sering disebut crazy rich.
Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.
PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich, PPATK telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi.
?Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,? ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavanda melansir laman PPATK, Rabu (23/2/2022).
77 Rekening Diblokir
Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling, seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyediaan Jasa Keuangan.
?Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022,? ungkap Ivan. (tim)