?Pembayaran kredit dapat dilakukan baik sesudah panen (yarnen) maupun berdasarkan kesepakatan Bersama. Itulah mengapa kami juga melakukan assessment terhadap para offtaker tersebut. Tujuannya untuk meningkatan skala usaha petani dengan metode kemitraan dari hulu hingga hilir,? ungkap Widi.