EDITOR.ID, Jakarta,- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencekal pengusaha nasional Bambang Trihatmodjo untuk bisa bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan karena putra ketiga mantan Presiden Soeharto itu disebut telah ingkar janji tidak mau membayar dana Sea Games 1997 yang ditalangi pemerintah terlebih dahulu.
Atas kebijakan Menteri Keuangan ini, Bambang Tri tidak terima dan menggugat Menkeu ke Peradilan.
Menurut penjelasan Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwohokuasa, Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo sangat premature dan kebablasan.
Pasalnya, keputusan itu dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya,” imbuh Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Selasa (22/9/2020), sebagai bagian Tim Kuasa Hukum bersama Busyro Muqoddas dan Prisma Wardhana Sasmita kepada EDITOR.ID melalui keterangan tertulisnya.
Jadi, lanjut Hardjuno, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya.
Menurutnya, Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997.
“Mestinya, yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti,” tandasnya.
“Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, dimana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab,†imbuhnya.
Karena itu terang Hardjuno, membebani tanggungjawab hukum kepada Bambang Trihatmodjo sangat tidak adil.
Apalagi, sebagai Ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo.
Hal itu tertuang lewat surat maupun dokumen yang ada.
“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Pelaksana Harian KMP,†terangnya.
Dia menjelaskan, yang dimaksudkan dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti.
Sebagai Komisaris jelasnya, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai Komisaris dengan itikad baik dan bertanggungjawab.