Bali Towerindo Tak Kunjung Tanggung Jawab, Ayah Korban Kabel Menulis Pesan, Isinya Memilukan

Hingga saat ini Sultan masih dirawat di Rumah Sakit dan belum sembuh. Hampir tujuh bulan ia menderita kesakitan dan tak bisa melakukan aktivitas seperti remaja normal lainnya karena belum bisa makan secara normal.

Ayah Korban Jeratan Kabel Milik PT Bali Towerindo Tbk Fatih Nurul Huda Melaporkan Pemilik Kabel ke Polda Metro Jaya beberapa Waktu Lalu Akibat Kelalaian Hingga Menyebabkan Kecelakaan Foto PMJ News

Hati-hati di jalan kerap hadir sebagai ucapan yang bermakna keselamatan sampai tempat tujuan. Namun, apakah kehati-hatian dalam diri sendiri sudah cukup mengantarkan kita pada keselamatan?

Data Korlantas Polri menyatakan pada 2022 30% kasus laka-lantas disebabkan oleh prasarana dan lingkungan seperti jalan berlubang, kurangnya penerangan, dan lain-lain. Tak terkecuali, kabel fiber optik. Dengan kata lain, untuk sekadar selamat sampai tujuan, berhati-hati saja tidaklah cukup.

Selain pinjol, jeratan kabel tak kalah bahaya. Pernah mendengar seseorang celaka di jalan karena kabel fiber optik?

Kamis, 5 Januari 2023, Sultan Rif’at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, adalah salah satu korbannya.

Sultan terjerat kabel fiber optik yang menjuntai dan mengarah tepat ke lehernya. Sultan terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, beberapa menit kemudian ia pingsan.

Setelah dilarikan ke rumah sakit, Sultan yang berusia 22 Tahun itu harus menerima kenyataan batang tenggorokannya dibolongi hanya untuk bernapas, makan dan minum pun menggunakan selang NGT. Sultan terancam mengalami kecacatan permanen.

Kabel, si benda mati itu jelas jadi tertuduh, tapi bisakah kabel dimintakan pertanggungjawaban? Tentu tidak.

Dalam kaidah hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban adalah subjek hukum yang terbagi menjadi dua yaitu: manusia, dan badan hukum. Dengan demikian manusia atau badan hukum lah yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas peristiwa celakanya Sultan − lain cerita jika si kabel ini dianggap sebagai manusia.

Belakangan kabel fiber optik tersebut diketahui milik salah satu perusahaan bernama PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. Kabel yang menjuntai dan mencelakakan Sultan sudah diketahui pemiliknya.

Lantas, pertanggungjawaban seperti apa yang dapat dimintakan? Soal ini, biarlah proses hukum yang menjawab. Yang jelas kekuranghati-hatian baik dari pengguna jalan maupun pemilik kabel fiber optik sama-sama dapat menyebabkan celaka.

Sementara itu, kekuranghati-hatian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat layaknya Sultan adalah tindak pidana. Hukum pidana kita jelas menganut ketentuan tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

Selanjutnya, dalam kaidah hukum pidana dikenal dua jenis kesalahan yaitu, dolus (sengaja), dan culpa (kealpaan/kelalaian/ kekuranghati-hatian).

Apakah kekuranghati-hatian yang menyebabkan orang lain luka berat adalah tindak pidana? Tentu saja iya. Hal ini diatur jelas dalam ketentuan Pasal 360 KUHP.

Sampai di sini kita tahu bahwa harus ada yang bertanggungjawab atas kejadian celakanya Sultan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: