Bagi Warga yang Mudik Disini Dibolehkan

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Pemerintah akan hentikan semua pergerakan kendaraan. Terutama arus dari Jakarta ke berbagai daerah di pulau Jawa. Tapi uniknya, ada beberapa daerah pengecualian.

Jadi bagi warga Jakarta yang ingin mudik ke Bekasi, Tangerang dan Bogor. Tidak dilarang alias diperbolehkan. Demikian juga warga Surabaya juga bisa mudik ke Mojokerto dan Gresik atau kota kabupaten sebaliknya ini.

Artinya orang tidak dilarang berpergian untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Namun, pengecualian hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya Halaman
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Budi mengatakan, pengecualian wilayah aglomerasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

“Selebihnya, untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan kereta api penumpang lainnya, seperti moda kereta api antar kota akan kami tiadakan pada masa pelarangan, jadi tidak ada sama sekali,” kata dia.

Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan aturan itu menindaklanjuti keputusan dalam rapat tingkat menteri dan sidang kabinet paripurna pada 7 April 2021.

Serta adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Kendati demikian, ada pengecualian larangan bepergian bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.
Namun perlu dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya. Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.

Selain itu, pengecualian pelarangan juga diberlakukan untuk layanan distribusi logistik. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: