Dirjen Otda Sumarsono
Jakarta, EDITOR.iD,- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pasangannya Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak perlu cuti dari posisinya. Karena menurut Sumarsono, selain di putaran kedua ini waktunya cukup pendek dan posisi kepala daerah sifatnya hanya menjaga agar roda pemerintahan berjalan normal dan tidak kosong.
“Kalaupun akan cuti ya sepekan saja,” ujar Soni, sapaan akrab Sumarsono menyikapi isu perlu cuti tidaknya Gubernur dan Wagub petahana.
Selain itu, lanjut Soni, untuk penajaman visi misi via debat, cukup dilakukan sekali saja lagi. “Tokh warga DKI sudah mengenal siapa profil para pasangan calon, baik Ahok-Djarot maupun Anis-Sandi, visi misi mereka sudah bisa dilihat publik Jakarta dari paparan debat putaran pertama kemarin,” ujar Soni di Jakarta, Senin (28/2/2017)
“Ini pandangan pribadi saya sebagai Dirjen Otda,” sambung Soni.
Kendati demikian, menurut Soni jika KPU memutuskan bahwa petahana musti cuti lagi diluar tanggungan negara sesuai perintah Undang-Undang, maka kaki ikut saja. “Artinya bola sekarang berada di tangan KPU, kita harapkan KPU bisa fair dan bijak dalam menyikapi isu ini,” katanya.
Soni sendiri mengaku belum mengetahui siapa yang akan mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta jika cuti kampanye kembali diberlakukan dalam Pilkada 2017. Posisi Plt Gubernur, menurut Sumarsono, akan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sembari menunggu aturan dari Komisi Pemilihan Umum dalam masa kampanye putaran dua.
Untuk diketahui, Soni begitu sapaan akrab Sumarsono, sempat menjadi Plt Gubernur DKI selama 3,5 bulan ketika Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat menjalani cuti kampanye sebagai calon gubernur dan wakil gubernur petahana di putaran pertama. “Nanti tunggu keputusan Mendagri tentang siapanya,” kata Soni.
Soni menuturkan, kemungkinan besar posisi Plt itu akan diisi oleh pejabat eselon I dari Kementerian Dalam Negeri. Ia menjelaskan, situasi politik Jakarta yang dinamis pada masa Pilkada menjadi pertimbangan menentukan posisi Plt. “Kalau melihat situasi politik di Jakarta ya kemungkinan besar dari Kemendagri. Karena situasi dinamika politik seperti ini,” ujar Soni.
“Keputusan Mendagri tergantung pada keputusan KPU DKI menetapkan kapan masa kampanyenya,” ucap Soni.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Mas Djarot demikian akrab disapa mengharapkan agar cuti kampanye di putaran dua bagi petahana ditiadakan. Alasannya, waktu kampanye yang mepet dianggap tak efektif karena pada awal tahun ini merupakan periode dengan intensitas hujan tinggi.