Pungli Pendidikan Marak di Pemkot Tangsel Kapan OTT Saber Pungli Bergerak?

Pengamat pendidikan Edi Winarto mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Tim Saber Pungli untuk lebih peka dengan temuan-temuan yang terjadi di sejumlah sekolah di Tangerang Selatan.

“Kita harapkan tim Saber Pungli bukan sekadar pajangan nama, tapi segera bergerak dan menindak praktek-praktek semacam ini, polisi harus bisa melakukan operasi tangkap tangan terhadap pungli dan pemalakan terhadap siswa,” ujarnya di Tangerang Selatan, Sabtu (13/1/2018)

Edi mencontohkan OTT yang dilakukan Unit Tipikor Polres Bone menangkap pelaku pungutan liar di bidang pendidikan saat Operasi Tangkap Tangan kasus pengurusan Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat kemarin.

Modusnya dengan cara kepala sekolah memasukkan berkas tunjangan sertifikasi untuk diverifikasi di kantor UPTD Kecamatan Libureng sejak Desember 2017 dengan biaya per orang antara Rp100-Rp150 ribu, diperkirakan terkumpul Rp18 jutaan.

Kemudian OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Kota Padang yang membongkar praktik pungli di dunia pendidikan. Dilakukan oleh oknum Kepala sekolah atau MTsN Gunungpangilun Padang, Chandra Karim bersama rekannya Rahmi Jandras, Wakil Kepala MTsN Model Gunungpangilun Padang bidang humas.

Chandra tertangkap tangan sedang melakukan pungli terhadap wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolah yang dipimpinya itu. Kemudian dilakukan penggeledahan di ruang kepala sekolah tersebut dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 4.488.000. Uang tersebut diduga hasil pungli.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Chandra, terungkap bahwa dia tidak bekerja sendiri, tapi bekerja sama dengan Rahmi. Polisi pun langsung bergerak. Tak jauh dari ruang kepala sekolah, polisi menangkap Rahmi. Saat itu didapatkanbarang bukti yang ada di laci mejanya uang Rp 14.000.000 dan rapor murid SD calon siswa MTsN itu.

Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. Kepala sekolah berperan sebagai eksekutor yang meminta langsung kepada wali murid yang anaknya mau masuk MTsN Model Gunungpangilun. Sedangkan Rahmi sebagai penerima uang dan disimpan di dalam lemarinya.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 374 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 750.000.000. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: