Semua tudingan itu dibantah Tunggal. Terbukti, lanjut mantan Sekretaris Ditjen Energi Baru ini, sejumlah perusahaan minyak asing masih berdatangan ke Indonesia. “Suatu ketika ada investor migas yang mengajukan proposal pada awalnya mau mundur, namun ketika saya katakan kepada mereka, wilayah eksplorasi akan saya kasihkan ke Pertamina, tiba-tiba investor tersebut memohon balik lagi,” ujar Tunggal.
Dalam sistem bagi hasil PSC Gross Split, migas yang diproduksi dibagi untuk SKK Migas dan untuk Kontraktor berdasarkan persentase masing-masing, dikalikan produksi migas bruto pada setiap lapangan (pembagian persentase dari produksi bruto disebut Gross Split)
Kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, lanjut Tunggal, berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
Sehingga sistem ini akan mendorong kegiatan eksplorasi dan pengeboran yang lebih efektif dan cepat. “Kita dari awal mendorong para kontraktor migas dan Industri Penunjang Migas untuk lebih efisien, pada saat mitra kontraktor migas mengajukan proposal nilai investasi pengeboran kita bisa menilai berapa sih nilai ekonomisnya untuk pengeboran dengan wilayah minyak sebesar sekian,” katanya.
Dalam penerapan bagi hasil Gross Split, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak bersikap kaku. Namun memberikan fleksibiltas dan insentif kepada investor minyak dan gas (migas) yang akan membuka eksplorasi migas di kawasan laut dalam Indonesia Timur. Karena pengeboran di laut dalam tentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam investasinya.
Saat ini masih terdapat potensi kandungan minyak di 22 cekungan minyak dimana mayoritas berada di kawasan Indonesia Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Tunggal juga menjelaskan mengenai Participating Interest (PI) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Sesuai amanat dari aturan tersebut, PI 10% diberikan ke daerah penghasil migas. Untuk menjamin bahwa PI dimiliki daerah maka BUMD 100% harus milik daerah dan untuk dananya akan ditanggung lebih dulu oleh kontraktor dan selanjutnya daerah harus mencicil dari bagian hasil produksi. (edo)