Jakarta, EDITOR.iD,-? Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin Imron diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Fuad yang juga Ketua DPRD Bangkalan ini terbukti menerima suap Rp 15,450 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Uniknya lagi, Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena uang hasil suap dia sebarkan ke rekening beberapa orang iparnya.
“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/9/2015) malam.
Terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan 1 Desember 2014 telah menerima uang secara bertahap sebesar Rp 15,450 miliar sebagai imbalan atau balas jasa kepada Fuad Amin.
Pemberian duit dari PT MKS ke Fuad Amin dikarenakan jasa Fuad Amin yang mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
“Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur,” kata Jaksa KPK Nurul Widiasih.
Dalam kurun waktu Oktober 2010-Desember 2014, Fuad Amin sebagai Bupati Bangkalan telah menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014 Rp 14,450 miliar dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 Rp 182,574 miliar.
“Jumlah keseluruhan uang yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima terdakwa baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp 197,224 miliar,” papar Jaksa KPK.