Jakarta, EDITOR.ID,- Ini kabar gembira bagi anda yang masuk kategori warga lanjut usia (lansia) atau minimal usia 60 tahun. Pemerintah meluncurkan Kartu Lansia, yakni program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota lanjut usia.
Bagi warga lanjut usia akan diberikan uang tunai secara rutin sebagai bantuan sosial. Program ini masuk Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lansia. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk memastikan kebutuhan dasar lansia dapat terpenuhi.
Setiap penerima PKH untuk lansia berhak mendapatkan bantuan hingga Rp2,4 juta per tahun. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan lansia di Indonesia.
Sementara itu, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program khusus bagi warga DKI Jakarta. Melalui KLJ, lansia kurang mampu akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
Syarat-Syarat Mendaftar Bantuan PKH untuk Lansia
Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PKH untuk lansia, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku.
2. Berusia 60 tahun ke atas.
3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dalam DTKS.
5. Tidak menerima bantuan sosial lainnya yang sejenis.
Cara Mendaftar Bantuan PKH untuk Lansia
Langkah-langkah untuk mendaftar bantuan PKH untuk lansia adalah sebagai berikut:
1. Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Pastikan nama lansia sudah terdaftar di DTKS. Jika belum, lakukan pendaftaran di kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
2. Siapkan Dokumen Pendukung:
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Surat keterangan tidak mampu
6. Kunjungi Kantor Dinas Sosial: Setelah dokumen siap, datangi kantor dinas sosial terdekat untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima PKH.
7. Tunggu Verifikasi: Pihak dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data. Jika memenuhi syarat, lansia akan masuk dalam daftar penerima bantuan PKH.
8. Terima Bantuan: Jika disetujui, bantuan akan disalurkan melalui rekening bank yang ditunjuk pemerintah.
Syarat-Syarat Mendaftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Bagi lansia yang tinggal di DKI Jakarta, berikut syarat untuk mendapatkan KLJ:
1. Berusia minimal 60 tahun.
2. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta.
3. Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong miskin.
4. Masuk dalam basis data terpadu Pemprov DKI Jakarta.
5. Tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Cara Mendaftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Berikut langkah-langkah mendaftar KLJ: