Awas Teror Debt Collector Pinjaman Online!

EDITOR.ID, Jakarta,- Aksi teror kantor Debt Collector lembaga pinjaman online lebih sadis dan menakutkan. Hanya gara-gara telat bayar sehari, seorang nasabah diancam teror mengerikan. Fotonya diunggah ke media sosial WhatsApp yang ditambahi kata-kata tak senonoh. Nasabah wanita ini fotonya diiklankan dengan kata-kata siap melayani dan digilir pria yang mau melunasi utangnya dan disebarkan ke keluarga dan teman-temannya. Sadis!

Hal ini dialami Yuliana Indriati. Warga asal Solo Jawa Tengah itu mendapatkan pengalaman buruk setelah berutang di pinjaman online, Financial Technology (Fintech) bernama Incash.

Padahal Yuliana cuma meminjam uang sebesar Rp 1 juta untuk jangka waktu atau tenor tujuh hari. Namun ia hanya diberi uang dari Incash sebesar Rp 680 ribu untuk pinjaman Rp 1 juta.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana sebagaimana dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Kamis (24/7/2019).

Namun saat ia terlambat membayar satu hari, ia telah mendapatkan beragam teror.

Yuliana mengaku mendapatkan teror yang melecehkan dirinya. Pihak oknum debt collector membuat grup WhatsApp.

“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group WhatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.

Sebuah iklan beredar luas di media massa dan menjadi viral berisi seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati dijual untuk digilir.

Dalam iklan Yuliana Indriati dituliskan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi pinjaman online, Financial Technology (Fintech) bernama Incash.

Tertulis pula Yuliana akan menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Yuliana mengaku itu bukanlah perbuatannya.

Dari iklan yang diunggah tersebut si oknum debt collector sepertinya berniat mencemarkan nama Yuliana, kepada sahabat dan kerabat Yuliana untuk menjatuhkan harga dirinya.

Tak hanya itu ia dalam menuliskan laporannya, Yuliana juga mengaku mengalami teror kekerasan hingga penghinaan melalui komunikasi telepon.

Yuliana yang tak tinggal diam melaporkan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Selasa (23/7/2019).

Ia pun memperoleh surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Yuliana dapat melaporkan perbuatan Fintech Incash dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 12 pasal mulai 310 sampai 321.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: