Hukum  

Awas! Sekarang Secara Hukum Leasing Bisa Sita Barang Kredit Bermasalah Tanpa Proses Pengadilan

img 20210907 193257

EDITOR.ID, Jakarta,- Perusahaan di bidang pembiayaan (leasing) sekarang mendapat kepastian secara hukum, yaitu bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.

Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

“Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia,” ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (06/09/2021).

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur. Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal. Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

“Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019,” begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, sebagaimana dilansir dari kompastv, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia. Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan. Tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: