Awas Dana Distribusi Bansos DKI Diduga Disunat!

EDITOR.ID,Jakarta,- Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie menengarai bau tak sedap dalam distribusi bantuan sosial bagi korban ekonomi Covid-19. Pasalnya pembagian sembako dicurigai tidak sesuai dengan nilai yang tercatat di anggaran.

Politisi PDI Perjuangan yang biasa disapa GSL ini menunjukkan keprihatinannya atas pembagian sembako yang sangat tidak memadai dan tidak sesuai nilainya. Ada-ada saja disaat masa pandemi masih saja ada pihak yang memanfaatkan momentum dibalik kesusahan masyarakat Jakarta.

“Tolong Pemda DKI transparan jangan sampai paket sembako isinya tidak sesuai dengan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemprov Jakarta. Pengawasan juga perlu agar paket bantuan ini sampai kepada warga yang memang berhak menerimanya”, ujar Gani

Gani menghimbau agar seluruh elemen masyarakat berpartisipasi mengawal dan juga mengawasi distribusi paket sembako dari pemerintah pusat untuk warga miskin dan rentan miskin yang terdampak wabah Covid 19. “Mohon juga KPK ikut terlibat dalam mengawasi adanya penyelewengan yang bisa dilakukan dalam program Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat ini,”pungkasnya.

Menanggapi keluhan anggota DPRD DKI Jakarta, Kepala Divisi Perkulakan Retail Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison Sembiring Meiala memaparkan bahwa paket sembako yang dibagikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 149.500 per paket.

“Nilai tersebut sudah mencakup ongkos pengiriman dan ongkos pengemasan pada paket sembako,” kata Edison.

Sedangkan distribusi Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Pusat di Jakarta. Hari ini sudah dimulai distribusi paket bantuan sosial Rp 600.000 per paket keluarga bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak wabah Covid 19 di Jakarta.

Proses penyelenggaraan Program Bansos PSBB Covid-19 Pemprov DKI Jakarta semestinya memberikan informasi kepada publik terkait daftar penerima Bansos yang tepat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (MAR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: