EDITOR.ID, Banten,- Migrasi ke siaran digital yang akan dilakukan lembaga penyiaran berbasis analog UHF awal tahun ini akan dimulai dari Propinsi Banten. Seluruh siaran TV analog akan dihentikan dan pemirsa dapat menyaksikan melalui kanal digital dengan kualitas gambar yang lebih jernih.
Ada 18 lembaga penyiaran di Banten baik dari nasional, berjaringan maupun lokal yang akan bersiaran melalui kanal digital. Mereka sebelumnya bersiaran melalui jaringan analog.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti menjelaskan alasan kenapa harus beralih ke TV Digital.
Siaran TV Digital merupakan teknologi yang membuat pemirsa di rumah mendapatkan gambar yang jernih, suara yang berkualitas, serta gratis dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
?Migrasi ke TV Digital itu gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Untuk meringankan masyarakat tidak usah berlangganan TV kabel, cukup pakai antena yang biasa saja, dengan menambahkan set top box,? kata Niken dalam Pertunjukan Kesenian Ubrug Banten, Sabtu (22/1/2022).
Niken melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, semua siaran TV Analog harus dihentikan siarannya dan diganti siaran TV Digital.
Provinsi Banten salah satu daerah yang awal tahun ini akan dimulai dilakukan penghentian siaran TV Analog.
Haryu K. Widhiputranto dari Gugus Tugas Migrasi Siaran TV Analog ke Digital menambahkan, sejauh ini Provinsi Banten hanya memiliki delapan channel lokal.
Dengan beralihnya ke TV Digital, akan terdapat 18 channel yang bisa dinikmati oleh warga Banten.
Ini dikarenakan frekuensi yang digunakan teknologi TV Digital dapat dipergunakan oleh banyak stasiun TV.
?Dengan adanya TV Digital ini maka siaran akan lebih banyak lagi dan juga yang pasti tidak ada lagi gambar yang berbintik, suaranya hilang saat hujan sekarang tidak ada lagi. Masyarakat juga masih bisa menggunakan TV yang lama,? terangnya.
Migrasi dari TV Analog ke TV Digital merupakan salah satu langkah perwujudan transformasi digital Indonesia. Bagian penting dalam transformasi digital di Indonesia adalah penataan frekuensi 700 Mhz. Selama ini, sistem penyiaran TV Analog memakai frekuensi tersebut untuk bersiaran.
Frekuensi 700 Mhz disebut juga golden frequency. Sebagai sumber daya yang terbatas dan memiliki nilai guna yang tinggi, sangat perlu melakukan penataan frekuensi tersebut agar efisien serta dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bangsa.
Dengan adanya migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan penataan frekuensi. Dengan penataan frekuensi maka tersedia frekuensi untuk broadband akses internet 5G.
Proses peralihan siaran TV Analog ke siaran TV Digital sudah berjalan. Ada lima tahap. Tahap pertama, proses migrasi ke TV Digital dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021. Daerah layanan yang masuk tahap pertama, antara lain Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).
Tahap selanjutnya berurutan hingga di 2 November 2022 Indonesia sudah 100 persen menggelar siaran TV Digital di seluruh wilayah. Hingga semuanya bisa menikmati tayangan TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.
Sementara, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten Haris H. Witharja menyampaikan kesiapan dari sisi penyiaran lokal di Provinsi Banten.
Bahkan menurutnya peralihan ke TV Digital merupakan sesuatu yang selama ini ditunggu oleh insan pertelevisian.
?Ini menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu karena nanti TV-TV itu akan memberi pelayanan yang lebih bagus kepada masyarakat. Jadi kalau dulu kita menonton TV hitam putih, kita naik pangkat jadi TV berwarna, sekarang sudah naik pangkat lagi jadi TV digital dengan teknologi canggih,? sebutnya.(tim)