Awak Tangki Pertamina Ikuti Pembekalan UU Perminyakan dan Prokes Covid 19

img 20211111 wa0075

EDITOR.ID, Bandung – PT Garda Utama Nasional menggelar pembekalan keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada belasan awak mobil tanki (AMT) bahan bakar minyak Pertamina. Pertemuan digelar di aula pertemuan Kompleks Pertamina Bandung Groups Ujung Berung Kota Bandung, Kamis (11/11).

Supervisor Fleet PT Pertamina Terminal Ujung Berung, Albert Guruh Gumilar SE MM, mengatakan pembekalan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan para awak mobil tanki saat membawa BBM.

Kewaspadaan dibutuhkan guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan.

“Sebenarnya kita lebih merefresh lagi ya, karena mereka sudah beberapa tahun melakukan aktifitas pengiriman BBM bahkan sampai tiga kali trip dalam satu hari,” ujar Albert Guruh Gumilar.

Selain keselamatan di jalan raya, pihaknya juga secara ketat menerapkan protokol kesehatan dan prinsip fit to work, yakni pemeriksaan kesehatan fisik sebelum melakukan perjalanan/ pekerjaan. Pemeriksaan meliputi tensi darah, fokus atau konsentrasi hingga alkohol.

“Kami ingin memastikan bahwa AMT ini semuanya sehat. Dan kami juga menerapkan protokol kesehatan covid-19, termasuk rapid test dan wajib vaksin,” ujar Albert.

Pihaknya berharap, pembekalan ini dapat menghindari bahaya kecelakaan khususnya bagi 314 AMT di Fuel Terminal Ujung Berung.

Dimana, setiap hari 200 orang AMT bertugas mengantar BBM ke seluruh SPBU di Bandung Raya yang meliputi wilayah Kota Bandung, Cimahi, Soreang, Sumedang,Garut kota,Garut Selatan & Purwakarta.

“Kami juga menekankan bahwa ini barang negara dan barang subsidi dan ada Undang-undang kalau melakukan tindakan ini (kriminal, red) akan ada sanksi hukum. Dan untuk pengamanan kami memasang GPS disetiap mobil tangki(16KL & 24KL), pengamanan jalur dan pengecekan SPBU, serta ad 5 Mobil Tangki yang sudah dilengkapi peralatan canggih untuk meminimalisir laka lantas ” ujar Albert.

Dalam kegiatan ini para awak supir tangki juga dibekali dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU tersebut mengatur pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan, penjualan BBM, pembinaan dan pengawasan.

UU Minyak dan Gas Bumi ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana.

?Tolong para supir tangki supaya menjalankan tugas dengan benar. Agar tidak tersangkut persoalan hukum,? jelas Albert.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: