“Nah kita disini menunggu enam bulan (pelantikan Presiden Terpilih Oktober 2024 nanti,red) terlalu lama. Belum lagi permasalahan-permasalahan yang muncul dalam rangka menunggu enam bulan,” katanya.
“Jadi harapan kita uji materi ini dapat diterima dan diputuskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi menjadi tiga bulan,” tandasnya.
Apa yang ingin anda harapkan dari keputusan MK soal uji materi pasal ini?
“Harapannya hal ini harus dilaksanakan. Keinginan kita kesitu, keinginan kita dapat dilaksanakan sesegera mungkin setelah putusannya diputus MK,” katanya.
Kira-Kira keinginan anda Prabowo-Gibran akan dilantik kapan?
“Ya kalau dihitung dari bulan Mei dan Juni maka Agustus harus sudah dilaksanakan,” tegasnya.
Kenapa harus tiga bulan, bukan 2 bulan atau 5 bulan
“Ya kenapa harus 6 bulan terlalu jauh maunya secepatnya paling lambat tiga bulan,” ujar Daniel.
Sementara itu salah satu pemohon uji materi, Audrey Tangkudung mengatakan hal senada. Ia menilai jarak waktu pelantikan seorang Presiden terpilih adalah tiga bulan sejak dinyatakan sebagai pemenang Pilpres sangat ideal.
“Kami mengajukan Judicial Review terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terpilih agar segera dilantik paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU,” ujar Dr Audrey G Tangkudung dalam keterangannya kepada EDITOR.ID melalui pesan singkat.
Artinya jika dihitung sejak bulan Mei, Juni dan Juli, maka pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming harus dilantik paling lambat bulan Agustus 2024 ini.
Karena gugatan diajukan pemohon ke MK minta agar Presiden dan Wapres terpilih dilantik paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.
Sedangkan KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres terpilih pada 24 April 2024, dihitung paling lambat 3 bulan maka jatuhnya bulan Juni 2024.
“Hari ini kami akan mendaftarkan uji materi terhadap UU Pemilu No. 7 tahun 2017 Bab XII pasal 317 ayat 1 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” papar Audrey G Tangkudung.
“Kami mengajukan agar pasal 1 tersebut disempurnakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih lebih dari 50 persen suara harus dilantik oleh MPR selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU,” tambahnya.
Pasal yang diminta pengujian materi adalah pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Bunyinya sebagai berikut “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provisi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.