Audrey: Gugatan Uji Materi Pelantikan Bertujuan Agar Presiden Terpilih Tak Menunggu Lama

Lebih lanjut Audrey Tangkudung menegaskan bahwa dalam pasal itu tidak ada kalimat penegasan kapan presiden terpilih dilantik. Mengingat, termin pelantikan presiden terpilih 2024 dirasa terlalu lama, yakni Oktober 2024.

Sidang judicial review tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arsul Sani, didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat. Gugatan itu diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Foto Istimewa

“Sebab, di Pasal 416 tidak pernah menyatakan kapan waktu pelantikan Presiden dan Wakil presiden terpilih maka kami minta kan untuk ditambah,” kata Daniel Edward Tangkau selaku tim hukum dari pemohon.

Menurut Daniel, pemohon khawatir, jika tidak dipercepat maka akan terjadi masalah di pelbagai sektor misalnya politik, ekonomi hukum dan keamanan negara.

“Maka kita ajukan Judicial Review ke MK. Tapi semua berpulang pada penilaian para hakim MK, karena kami mengacu pada permohonan para Pemohon,” kata Daniel. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: