“Sebab, di Pasal 416 tidak pernah menyatakan kapan waktu pelantikan Presiden dan Wakil presiden terpilih maka kami minta kan untuk ditambah,” kata Daniel Edward Tangkau selaku tim hukum dari pemohon.
Menurut Daniel, pemohon khawatir, jika tidak dipercepat maka akan terjadi masalah di pelbagai sektor misalnya politik, ekonomi hukum dan keamanan negara.
“Maka kita ajukan Judicial Review ke MK. Tapi semua berpulang pada penilaian para hakim MK, karena kami mengacu pada permohonan para Pemohon,” kata Daniel. (tim)