Lewat uji materi ini, pemohon meminta agar isi pasal ditambah kalimat “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.
Kenapa harus 3 bulan? Pemohon lainnya, Desy Natalia Kristanty menanggapi bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan. “Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy.
Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
Desy meyakini, apa yang telah dipilih rakyat tidak boleh diganggu oleh siapapun. Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sudah diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR).
“Dari alasan itu, menurut saya semua sudah memenuhi prosedur konstitusi. Saya mengajak kita semua berpikir soal jangka waktu antara Penetepan KPU dengan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sangatlah jauh,” nilai dia.
Sementara itu dalam permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon Daniel Edward Tangkau meminta MK merevisi bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dengan menambahkan turut mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.
“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar Daniel Edward Tangkau dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).
Sebagaimana diketahui, Pasal 416 ayat (1) saat ini berbunyi, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Pemohon menilai, Pasal tersebut bisa disempurnakan dengan ditambahkan kalimat, apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambatlambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.