Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis TA 2022.
SE ini akan diatur tentang ketentuan prokes selama perjalanan, tidak diperkenankan mengobrol selama perjalanan, dan adanya sejumlah imbauan berkenaan protokol kesehatan. (tim)