Tersangka Rifki, lanjut Kapolsek, sering dimarahi kedua orangtuanya dengan kata-kata yang tidak berkenan di hati hingga timbul rasa dendam. Pembantaian sadis tersebut terjadi di kediaman keluarga di Jalan Takong RT 03/RW 05 Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2023).
Polisi menetapkan Rifki Aziz Ramadhan (23) sebagai tersangka dalam kasus pembantaian satu keluarga di Jalan Takong RT 03/RW 05 Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
“Jadi kita sudah tetapkan, dari penyidik dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti dari penyidik Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka,” kata Arief, Jumat (11/8/2023) malam.
Arief menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur karena sakit hati sering dimarahi.
Rifki terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya Sri Widiastuti (43) pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
Selain menewaskan sang ibu, pemuda 23 tahun juga menjadi tersangka penganiayaan terhadap ayahnya bernama Bakti Ajis (49) hingga mengalami luka berat.
Sedangkan korban lainnya, Munir dianiaya pelaku dengan menggunakan golok dan sempat memberikan perlawanan hingga nyawanya dapat selamat.
Rifki Terancam Hukuman Mati
Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku terancam hukuman mati karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP.
“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,” pungkasnya. (tim)