EDITOR.ID, Jakarta,- Aktivis Anti Narkoba Asri Hadi mengapresiasi keberhasilan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari dalam mengungkap jaringan pencucian uang dari hasil kejahatan perdagangan narkoba. Keberhasilan ini menunjukkan integritas Jenderal Arman yang tidak mudah tergoda. Jika melihat nilai dalam pencucian uang yang mencapai lebih dari Rp 32 miliar.
“Beliau adalah sosok jenderal polisi yang ulet dan tipikal pekerja keras di lapangan, keberhasilan pak Arman membongkar jaringan pencucian uang ini menunjukkan integritas sosok pak Arman dalam mengamankan hasil kejahatan dalam bentuk uang,” ujar Asri Hadi yang juga Wakil Sekjen Organisasi Anti Narkoba BERSAMA.
Asri Hadi menilai pengungkapan kasus pencucian uang dari hasil penjualan narkoba senilai Rp 32 miliar lebih sebuah peristiwa besar dalam sejarah BNN dalam gerak operasi penangkapan hasil narkoba melalui pencucian uang. “Ini adalah pengungkapan kasus besar harus kita apresiasi, nilai tidak main-main hampir lebih dari 32 miliaran,” kata Asri Hadi.
Sebagaimana diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini Rabu (13/11/2019) merilis hasil pengungkapan empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sejumlah aset seperti kendaraan, rumah, dan uang dalam rekening dengan total aset senilai Rp 32,28 miliar.
Kegiatan yang digelar di Kantor BNNP Sumut di Medan ini dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dan dihadiri oleh oleh pejabat PPATK,OJK dan Perbankan.
Dalam pengungkapan TPPU tindak pidana narkoba ini, BNN bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri rekening yang mencurigakan dan aparat penegak hukum telah melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka. Yakni Atika Kasim (pr), Muhbit, Aprianda, Irwan S, Ferdy S.
Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus Narkoba yang saat ini sudah mendekam di LP Nusa Kambangan bernama Murtala Ilyas (Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan aset hasil penjualan narkoba nya mencapai Rp 144 Miliar disita untuk negara.
Pada Tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala bersalah, namun hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.
Kemudian oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba tersebut disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank.
Sebanyak 12 rekening bank digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.
Rekening – rekening tersebut juga dipakai untuk transaksi jual beli aset dalam upaya menghilangkan jejak (berupaya mencuci), membuat seolah olah uang hasil penjualan narkoba tersebut adalah bersih, sah atau legal.