Asosiasi Akuntan Publik Digugat Anggotanya Rp 9,3 Miliar

20211108 110252

EDITOR.ID, Jakarta,- Kalangan profesi akuntan publik digegerkan dengan munculnya gugatan ke organisasi profesi Asosiasi Akuntan Publik atau IAPI sebesar Rp 9,3 Miliar. Gugatan ini dilayangkan oleh anggota IAPI sendiri. Gugatan ini bermula karena ada 2.500 Pemegang Sertified Public Accountant (CPA) yang sampai saat terkatung katung dan tidak jelas statusnya.

Padahal mereka sejak tahun 2018 sudah dinyatakan lulus ujian profesi akuntan publik ( UPAP ) dan telah memperoleh sertifikat CPA dari asosiasi profesi Akuntan Publik yang menaunginya yaitu IAPI.

Namun sampai saat ini 2.500 Pemegang Sertifikat CPA tersebut tidak dapat mengajukan ijin berpraktek sebagai AKUNTAN PUBLIK kepada Menteri Keuangan melalui P2PK ( Pusat Pembina Profesi Keuangan ).

Karena IAPI sebagai asosisi yang menaungi mereka masih mensyaratkan harus lulus beberapa ujian lagi yang juga diselenggarakan oleh IAPI.

Dengan adanya kebijakan IAPI terkait dengan adanya ujian ujian lagi tersebut dirasa mempersulit para 2.500 pemegang Certified Public Accountant Indonesia (CPA) untuk menjadi Akuntan Publik atau membuat Kantor Akuntan Publik.

Pemegang Sertfikat CPA merasa dirugikan karena dalam Undang-Undang No.5 tahun 2011 dan PMK No. 154 syarat mengajukan izin Ap atau KAP adalah memiliki Sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik (Sertifikat CPA), dan mempunyai pengalaman dibidang akuntansi dan melakukan audit 1.000 (seribu) jam.

Namun kebijakan IAPI malah pemegang sertfikat CPA untuk mendapatkan rekomendasi mengajukan izin harus melalui Ujian kembali sebagai pengganti verifikasi pengalaman kerja yaitu Ujian AASL dengan membayar lagi biaya Rp 3.000.000,- dan Ujian Komprehensif Rp 3.500.000.

Untuk melegalkan kebijakan kebijakan tersebut IAPI menerbitkan ?Peraturan Asosiasi (PA) nomor 5 dan No. 13 tahun 2021 yang dikeluarkan bersamaan menjelang berakhirnya masa kepengurusan pengurus (2016-2021).

Meskipun peraturan baru diterbitkan namun ujian untuk memperoleh izin tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 2018.

Peraturan yang dikeluarkan IAPI tersebut melanggar UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, atas kebijakan yang bertentangan tersebut para pemegang sertifikat CPA melayangkan Gugatan ke IAPI dengan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 September 2021 dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL.

Gugatan ini dilayangkan oleh PRof. Dr. Tubagus Ismail, SE MM AK, CA., CMA., CPA, Jonni Wanson Purba, SE AK CPA, Roseline Hutahaean, SE CPA dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya Advokat H. A DJ. AFFANDI SH SE CPA., yang juga sebagai salah satu anggota CPA.

Jika gugatan ini dikabulkan maka sebanyak 2.500 CPA yang selama ini terkatung katung selama kurang lebih 3 tahun dan tidak jelas statusnya karena tidak bisa mengurus ijin Akuntan Publik kepada Menkeu, otomatis akan mendapatkan ijin berpraktek sebagai Akuntan Publik atau membuka Kantor Akuntan Publik untuk melayani masyarakat atau pelaku usaha yang mememerlukan jasa Akuntan Publik.

Sebelum masalah ini masuk ke pengadilan para pemegang sertifikat CPA telah mengirim surat keberatan dan Somasi kepada Assosiasi (IAPI) juga kepada P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) Kementrian Keuangan.

Selanjutnya karena tidak menemukan jalan keluar guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan maka para pemegang Sertifikat CPA yang diwakili beberapa orang menuntut IAPI selaku tergugat IAPI dan Menkeu Cq. P2PK dipengadilan Negeri Jakarta selatan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 9,3 milyar.

Menurut salah seorang pemegang sertifikat CPA melalui telepon, Menyikapi permasalahan Akuntan Publik tersebut, Seharusnya Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan melalui P2PK harus meninjau Aturan Asosiasi yang bertentangan dengan UU Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) yang merugikan anggota CPA dan menghambat pertumbuhan CPA, pelambatan pertumbuhan CPA tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menumbuhkan dunia usaha dan investasi.

Lebih lanjut sampaikan saat ini di Indonesia dengan disahkannya UU Cipta Kerja, dunia usaha dan investasi akan semakin tumbuh dan berkembang pesat, pertumbuhan investasi dan dunia usaha harus dikuti juga dengan pertumbuhan Akuntan Publik ( CPA ).

Karena Dunia usaha saling terkait dengan Akuntan Publik, faktanya Asosiasi Akuntan Publik sangat lambat dalam menumbuhkan dan melahirkan Akuntan Publik Akuntan Publik Baru.

Berdasarkan data yang ada sampai saat ini Indonesia hanya ada 1.400 Akuntan Publik, dengan penduduk yang begitu banyak dan perkembangan investasi dan dunia usaha yang begitu pesat, sudah seharusnya Pemerintah melalui Menkeu yang telah menunjuk IAPI satu satunya asosisi profesi Akuntan Publik segera ijin kepada CPA yang telah dinyatakan lulus ujian profesi akuntan publik ( UPAP ), supaya dapat mengejar ketertinggalan dan mempercepat pertumbuhan Akuntan Publik.

Jika jumlah Akuntan Publik di Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura jumlah CPA 24.000 dan Filipina 22.000. Indonesia sangat ketinggalan jauh dibanding 2 negara tersebut, salah satu penyebab lambatnya pertumbuhan akuntan Publik (CPA) di Indonesia adalah karena kebijakan (IAPI) yang menyulitkan dan berbelit belitnya ujian ujian dan juga kurangnya pengawasan dari Menkeu (P2PK) kepada IAPI.

Sehingga wajar jika para anggotanya CPA yang telah lulus ujian CPA sejak tahun 2018 namun sampai saat ini masih terkatung katung tidak jelas statusnya karena tidak mendapatkan ijin CPA dari Menkeu melayangkan gugatan pada asosiasi yang menaunginya ( IAPI ) karena tugas asosiasi harus nya memudahkan anggotanya bukan malah merugikan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: