Jakarta, EDITOR.ID,- Posisi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 yang sah, dikudeta oleh bos Bakrie Group, Anindya Bakrie melalui penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024).
Manuver Anindya Bakrie membuat Arsjad Rasjid meradang dan buka suara. Mantan Ketua Tim Sukses Capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD ini menegaskan bahwa Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia ilegal dan tidak sah.
Kegiatan yang dilakukan secara tiba-tiba dan hanya dilakukan sejumlah oknum itu, disebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART.
“Kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia Sabtu, 14 September 2024 di St Regis tidak sah, tidak!” kata Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Arsjad Rasjid tidak sendirian untuk mempertahankan haknya sebagai pemimpin yang resmi dan sah Kadin Indonesia. Dia didukung 21 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kadin yang menolak upaya kudeta Anindya melalui Munaslub ilegal.
Ketum Kadin yang sah ini mengaku sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal tersebut.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambil kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku.
Acara konferensi pers kubu Arsjad Rasjid dihadiri oleh perwakilan 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Mereka dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid tersebut.
21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
“Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan tidak mengakui Munaslub. Kadin adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha. Hanya ada satu Kadin Indonesia, satu-satunya organisasi dunia usaha yang diatur dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 ditegaskan dengan keputusan presiden serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi. Maka dari itu, kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar UU,” ucap Arsjad Rasjid.
Semula, konferensi pers kubu Arsjad Rasjid akan diselenggarakan di Menara Kadin pukul 13.00 WIB. Lokasi acara mendadak diubah karena ada banyak orang-orang berseragam security menjaga lokasi tersebut.
“Sebelumnya kami berencana mengadakan konferensi pers di lantai 3 Gedung Kadin Indonesia, namun sayang sekali, sayang sekali pengurus sah dari Kadin Indonesia 2021-2026 dihalangi untuk masuk oleh oknum-oknum tidak berkepentingan,” ucap Arsjad Rasjid.
Alasan Arsjad Rasjid Didepak dari Ketua Umum Kadin via Munaslub
Sebagaimana diketahui, Anindya Bakrie secara mendadak tiba-tiba menggelar Munaslub untuk mendepak Arsjad Rasjid dari posisi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Munaslub diselenggarakan Sabtu kemarin (15/9/2024).