“Kalau saya sih harapannya memberi efek jera saja sih. Saya tahu dia mungkin punya uang ya, bisa punya kekuasaan cuma kan enggak nodong begitu apalagi dia tahu ada anak kecil,” tutur R.
Menurut R pada saat kejadian penodongan, anaknya yang berusia 1 tahun 2 bulan itu sempat merasa ketakutan. Anak R langsung memeluk sang ibunda, yang duduk di kursi penumpang.
Selain itu, R juga khawatir akan kondisi psikis anaknya usai mengalami penodongan dengan pisau oleh pengemudi Pajero.
“Kalau dengar klakson-klakson gitu kan pasti anak kecil merasa terintimidasi, dan dia nodong itu memang dari sisi kiri jadi benar-benar di sisi anak dan istri saya,” imbuhnya.
Sejauh ini R telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk membuat laporan kejadian tersebut.
Benarkah Plat Aparat, Kenapa Arogan?
Tindakan arogan pengemudi Mitsubishi Pajero Sport itu membuat pelat nomor QH kemudian jadi salah satu yang disorot warganet. Cukup banyak yang mempertanyakan pelat masuk kategori nomor polisi “spesial”. Pelat ‘QH’ sering kali juga disebut ‘sakti’ seperti halnya pelat ‘RF’.
Berdasarkan informasi dari seorang petugas Samsat di wilayah Polda Metro Jaya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Pajero Sport itu merupakan pelat khusus yang dapat dipesan, tapi pihak pemesan bukan berasal dari sipil.
Adapun soal pelat rahasia penggunaannya tak bisa sembarangan melainkan diatur oleh Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 STNK/TNKB Rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.
Sekalipun itu pelat nomor rahasia, tidak berarti bisa berlaku arogan di jalan. Harus dipahami semua pengguna jalan memiliki hak yang sama dan wajib menaati aturan lalu lintas. (tim)