Arik mengaku membeli sendiri peralatan untuk aborsi serta obat-obatan lewat internet.
“Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya tapi belum pernah terdaftar di IDI. Dia justru tidak pernah melakukan praktik dokter giginya,” ungkap Ranefli.
“Kami sedang mendalami keterlibatan pembantu dari dokter tersebut,” tambah Ranefli.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat USG merek Mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca aborsi.
Polisi jerat Arik dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ***