Dalam Pasal 13 ayat (2), penyelenggara platform e-commerce diharuskan melakukan upaya mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dituangkan dalam standar operasional prosedur. (tim)
Ariawan: Waspadai Produk Impor Berpotensi Hambat Hilirisasi Industri
Pemerintah Harus Cermati Positive List Produk Impor Agar Tak Hambat Hilirisasi