Apes Bapak ini, Tanahnya Dijual Orang Justru Dia Diadili

Lengkapi berkas

Menanggapi hal itu, Kasipenkum (Humas) Kejati Bali Edwin Beslar mengatakan P19 dilakukan sebanyak tiga kali dalam perkara ini, karena untuk melengkapi berkas sebelumnya sehingga memenuhi syarat formil dan materil.

“Jadi, berapa kali pun kita mau melakukan P19, sah-sah saja guna melengkapi berkas formil dan materiil agar lenglap. Yang jelas kan kasus ini sudah P21 dan telah disidangkan,” ujarnya, singkat sebagaimana dilansir dari Antara.

Sementara itu, jaksa Made Tangkas yang sebelumnya ditunjuk menangani kasus ini hingga persidangan lebih memilih mengundurkan diri dalam perkara ini, sehingga dalam sidang pada Senin (29/4) lalu, digantikan jaksa Dewa Anom.

“Ya, memang dulu betul saya jaksanya, tapi saya sudah mengundurkan diri karena tidak sependapat dengan terbitnya P21, yang menurut saya tidak ada ditemukan kesalahan pada tersangka,” kata jaksa.

Ia menuturkan, bukti tidak ditemukannya kesalahan pada I Made Anom Antara yakni adanya MoU yg telah disepakati oleh para pihak pelapor dan Made Anom, adanya “due diligence” yang dilakukan oleh “legal lawyer” si pelapor sebelum masuk membeli saham di perusahaan tersangka.

“Jadi semua sudah terang benderang dan tidak ada rangkaian kebohongan disitu,” katanya. (rca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: