Apes Bapak ini, Tanahnya Dijual Orang Justru Dia Diadili

Raja Nasution merasakan kasus yang ditanganinya ada banyak kejanggalan.

“Terbukti jaksa sebelumnya yang ditunjuk menangani perkara ini telah tiga kali menolak melanjutkan proses hukum klien kami ke pengadilan karena berkas tidak lengkap dan tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Raja Nasution, Senin (29/4/2019) silam.

Anehnya, pihak petinggi di Kejati langsung menunjuk Jaksa baru yang tanpa menyertakan Jaksa sebelumnya. Hingga akhirnya oleh Jaksa Anom selaku penuntut umum langsung diajukan ke pengadilan. “Ini namanya kasus yang menjerat klien kami telah dimanipulasi,” tegasnya.

Termasuk isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa I Dewa Gede Anom Rai SH dihadapan Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja SH.MH dinyatakannya tidak melengkapi isi fakta yang sebenarnya sebelum perkara ini tertuang dalam dakwaan.

“Ini JPU terkesan memaksakan diri. Ini sama saja dengan pelanggaran hukum acara dan HAM,” sentilnya yang akan menuangkan semuanya dalam nota pembelaan namun ditolak oleh majelis hakim.

Dalam dakwaan dibacakan JPU bahwa terdakwa diduga melakukan tindak penipuan terkait kerjasama dalam perusahaan yang melibatkan beberapa investor.

Akibat dari kerjasama ini, pihak Njoo Daniel Dino Dinatha beserta investor lainnya merasa dirugikan sebesar Rp3,9 miliar atas pembelian saham milik perusahaan terdakwa bernama PT Panorama Bali.

Diawal disebutkan bahwa, perusahaan terdakwa menjual sahamnya dengan melakukan kerjasama membangun sebuah kondominium hotel yang akan berdiri di lahan milik pribadi atas nama terdakwa seluas 3,17 hektar di Pecatu dekat Hotel Bulgary.

Ditengah perjalanan pihak Dino Dinatha merasa dirugikan lantaran perusahaan milik terdakwa memiliki sejumlah hutang yang harus segera dilunasi. Atas hal tersebut, karena sudah terlanjur membeli saham sehingga melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Menyikapi ini, Raja selaku penasehat Hukum terdakwa menegaskan bahwa segalanya akan dibeberkan dalam pembelaannya di pengadilan. Dimana pada intinya sebelum melibatkan pihak Dino Dinatha sebagai investor dan membeli sejumlah saham di perusahaan milik terdakwa telah dilakukan MOU.

“Pada intinya sudah ada kerjasama yang tertuang dalam MOU. Bahkan disebutkan ada hutang-hutang, itu tertuang dalam MOU. Lalu dimana letak penipuan yang dilakukan klien kami ? Justru tanah milik klien kami dijual diam-diam dan dipalsukan tandatangannya, inipun sudah kami laporakan ke Polda Bali tetapi kok justru tidak ditindaklanjuti. Justru klien kami yang dilaporkan oleh Dino Dinatha dan direspon cepat penyidik di Polda saat itu,” kata Raja Nasution.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: