editor.id, Batang – Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Limpung, Polsek Limpung Polres Batang Polda Jateng bersama Koramil 02 Limpung, Kecamatan dan Puskesmas Limpung serta Koramil 13 Banyuputih melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid-19 kepada warga, yang melintasi di Jalan Raya Limpung – Tersono, Desa Babadan Kecamatan Limpung. Senin (16/11/2020).
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut, personel gabungan Polsek Limpung, Koramil, Kecamatan dan Puskesmas menghentikan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu disiplin pemakaian masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Petugas gabungan TNI-Polri, Puskesmas dan Kecamatan mengintensifkan pada penindakan tegas namun humanis kepada warga serta penyampaian implementasi Instruksi Presiden Nomor : 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Batang Nomor 55 tahun 2020
“ Razia wajib pakai masker ini guna mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan ,†jelas Kapolsek Limpung AKP Yorisa Prabowo yang memimpin kegiatan tersebut.
Petugas juga memberikan teguran dan sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun push up
tujuan razia adalah memberi efek jera agar warga selalu disiplin mengenakan masker, di tengah pandemi Covid-19.
“ Ingat 4 M yaitu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta menghindari kerumunan, agar mencegah penyebaran covid 19 “ pungkas AKP Yorisa Prabowo