EDITOR.ID, Jakarta,- Penceramah kondang Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tugas pokok istri yang sesuai dengan tuntunan isi yang terkandung di dalam Al Quran bukanlah memasak, melainkan dua hal yang seringkali justru diabaikan.
Saat dua insan manusia terikat dalam sebuah ijab qabul pernikahan, maka ia memiliki hak dan kewajiban baru, yaitu sebagai suami dan istri.
Untuk kelanggengan rumah tangga yang diridhai Allah SWT dan mendapatkan rahmatnya, tentu hak dan kewajiban itu harus dilakukan berlandaskan kaidah Islam.
Selama ini sering digadang-gadang dalam masyarakat, khususnya di Indonesia bahwa pekerjaan domestik utamanya memasak adalah kewajiban seorang istri.
Apakah benar kewajiban memasak adalah kewajiban pokok seorang istri?.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan adab suami kepada istri yang sudah memasakkan makanan untuknya agar tidak mencela makanan itu, melainkan mendiamkannya.
“Betul itu sunah nabi. Istri masak misalnya suami gak cocok gak usah komentarin makanan, apalagi dikomentari istrinya. Diamkan saja, sudah, dan istri mesti ngerti kalau nggak dimakan berarti nggak cocok,” tutur Ustadz Adi Hidayat sebagaimana dilansir dari Portal Jember yang melansir dari YouTube Dakwah Islam Bersama diunggah 3 Maret 2021,
Jadi kalau dihidangkan makanan oleh istri untuk suami, maka sebaiknya suami memakannya dan kalau memang tidak suka diamkan.
Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan tugas pokok istri sesuai kaidah dalam islam.
“Tugas istri itu sesungguhnya yang paling pokok itu tugas istri bukan masak! Ada dua tugas istri dalam Al Quran,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Hal ini tertuang dalam Al Quran surat kedua dan merupakan hal yang paling pokok.
“Yang pertama, sholikhatu khonitaatun, awas perempuan, istri yang shalehah itu tugas pertamanya khanitaat. Dia taat kepada Allah dengan cara menaati pada suaminya sepanjang suami minta yang baik-baik,” jelas Ustadz Adi Hidayat.
Misalnya suami minta istri berjilbab, melakukan sholat tahajud, mengikuti taklim, maka istri sebaiknya mentaatinya atas seizin Allah.
Karena hal ini merupakan tanda ketaatan pertama di hadapan Allah SWT.
Tapi, kalau misalnya suami meminta pada yang tidak baik maka istri boleh menolak dengan cara yang lembut dan halus.
Misalnya suami meminta istri menanggalkan jilbab karena masalah pekerjaan, maka istri boleh menolak dengan cara yang halus.
“Yang kedua hafidhotul lilghoibi bima hafidollah, menjaga nama baik keluarga khususnya suami terutama ketika tidak sedang bersamanya di rumah. Atau dalam setiap tempat, itu tugas istri. Dua itu,” kata Ustadz Adi hidayat.
Istri berkewajiban menjaga nama baik suami dan harus berhati-hati terhadap pancingan-pancingan yang membuatnya tidak sadar justru menceritakan yang tidak harus diceritakan.
Misalnya bermula dari basa-basi saat baru bertemu kenalan, lalu saling menanyakan kabar dan keadaan rumah tangga, pekerjaan suami, namun tanpa disadari justru membeberkan aib suami.
Seringkali seseorang begitu fokus kepada kewajiban-kewajiban yang lain, tapi yang pokok ini tidak dikerjakan. (tim)