EDITOR.ID, Jakarta,- Memenuhi desakan dan aksi buruh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen jadi Rp4.641.854 pada 2022.
Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
“Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,” tulis putusan kesatu aturan yang ditetapkan pada 16 Desember 2021, Senin (27/12).
Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” ungkap putusan keempat.
Sementara pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.
Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi covid-19.
“Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” jelas putusan ketujuh.
Keputusan itu merevisi besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar Rp4.453.935 per bulan atau naik Rp37.749 atau 0,85 persen dibanding tahun ini yang telah ditetapkan Anies beberapa waktu lalu.
Dalam keputusan itu, Anies menyatakan kenaikan upah berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” ungkap Anies melalui keputusan tersebut. (tim)