Anies Kembali Sindir Putusan MA, Apakah Pertanda Tolak Duet dengan Kaesang?

Sinyal penolakan Anies Baswedan dibaca publik dari pernyataannya yang kembali mengungkit soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.

Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep

Jakarta, EDITOR.ID,- Mimpi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa disandingkan dengan Anies Baswedan tak bergayung sambut. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu seperti mengirim kode menolak dipasangkan dengan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024 dari bahasa gimmick politiknya.

Sinyal penolakan Anies Baswedan dibaca publik dari pernyataannya yang kembali mengungkit soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu ditaati, itu prinsip,” kata Anies dikutip, Sabtu (15/6/2024).

Pernyataan Anies ini dinilai publik justru “menyerang” putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menunjukkan tidak adanya chemistry antara Anies Baswedan dengan Kaesang Pangarep.

Pupus sudah wacana menduetkan Anies dengan Kaesang.

Sebelumnya Anies selalu dijodoh-jodohkan agar berpasangan dengan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024. Namun sindiran Anies ke Kaesang soal putusan MA jadi kode bahwa ia tak cocok dengan Kaesang.

Anies menyentil putusan MA yang membolehkan anak muda maju sebagai Calon Gubernur. Melalui putusan MA tersebut, seseorang yang masih berusia 29 tahun dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asalkan saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun.

Putusan MA ini kemudian mengingatkan publik pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

Kembali ke putusan MA, yang juga membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.

Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan menyentuh usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

“Anda main catur, di tengah-tengah main catur aturannya diubah? ya repot,” sindir Anies.

Ramai putusan MA tersebut sebelumnya dibantah PSI bahwa mereka terlibat di dalamnya.

“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman yang dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: