Anies Baswedan Terancam Gagal Maju di Pilkada Jakarta Jika PKB dan NasDem Gabung KIM Plus

Konon Koalisi KIM Plus memberikan opsi penawaran Cawagub Ridwan Kamil akan dipasangkan dengan kandidat dari Partai NasDem atau PKB. Opsi kedua, PKB dan Partai NasDem akan mendapat posisi kursi menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Anies Baswedan Bersama Habib Rizieq Shihab dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar Foto Dok

Apalagi dengan mengantongi 15 kursi di DPRD, PDIP tetap ngotot akan mengajukan kadernya untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta. PDIP konon sudah mengantongi kandidat kuat untuk ditarungkan di kontestasi Pilkada Jakarta. Diantaranya, Basuki Tjahaja Purnama, Rano Karno, Menkeu Sri Mulyani. Ketiga tokoh ini sangat kuat elektoralnya di Jakarta.

Konfigurasi Parpol di Pilkada Jakarta

Berikut perolehan jumlah suara dan kursi di DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024:

Partai Politik Koalisi KIM Plus (Ridwan Kamil)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.297 suara (14 kursi)
Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara (10 kursi)
Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara (10 kursi)
Partai Demokrat: 444.314 suara (8 kursi)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara (8 kursi)

Parpol Kubu PKS (Anies Baswedan)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.028 suara (18 kursi)

Partai Kubu Koalisi PDIP (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.174 suara (15 kursi)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara suara (1 kursi).

Partai Yang Bisa Diajak Berkoalisi Tanpa Mengajukan Kandidat

Partai NasDem: 545.235 suara (11 kursi)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.682 suara (10 kursi)
Partai Perindo: 160.203 suara (1 kursi)

Wacana Duet Ahok-Anies Terbentur UU

Kabar yang beredar kencang PDIP juga sudah siap menggadang-gadang Basuki Tjahja Purnama ( Ahok) untuk dimajukan sebagai Calon Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sementara soal wacana Ahok akan dipasangkan dengan Anies akan sangat sulit terwujud karena terbentur dengan aturan Undang-Undang.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan seorang mantan gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020,” ucap Dody, Rabu (8/5/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sejauh ini PDIP sudah menyiapkan kader internalnya untuk diusung sebagai Calon Gubernur. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama, Rano Karno, Djarot Syaiful Hidayat, Andika Perkasa, dan Tri Rismaharini. PDIP kini tinggal menjajaki kerjasama politik untuk berkoalisi dengan parpol lain. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: