EDITOR.ID, Bogor,- Anggota Front Pembela Islam (FPI) Ade Yuliawan alias AY dibekuk dan ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pasalnya, warga Cibinong Kabupaten Bogor itu berulang kali sibuk menebar berita fitnah (hoaks) dan memprovokasi dengan kata-kata kebencian melalui media sosial.
Lantas apa tanggapan FPI anak buahnya ditangkap polisi? Ormas yang didirikan Rizieq Shihab tersebut mengakui jika salah satu anggotanya di Bogor ditangkap polisi karena kasus ujaran kebencian dan hoaks.
Ketua Tim Kuasa Hukum FPI Damai Hari Lubis membenarkan kabar Ade yang merupakan salah satu anggota FPI Bogor ditangkap. Namun, Damai memastikan perbuatan AY tidak ada kaitannya dengan FPI.
“Ya (Ade anggota FPI), tetapi pribadi yang iseng. Tidak ada kaitannya dengan FPI. Itu klien saya,†ujar Damai.
Oleh karena itu Damai meminta semua pihak agar tidak menyakut pautkan persoalan Ade dengan FPI. “Jangan dibuat bias ke mana-mana sehingga malah dapat menimbulkan fitnah,†katanya.
Dalam kasus ini Damai membantah pernyataan polisi yang menyebut Ade pengelola akun di media sosial (medsos) untuk menyebar ujaran kebencian dan hoaks.
Damai menegaskan, Ade sebatas menyebarkan konten yang diterimanya dari medsos.
“Mohon para pihak tidak membuat informasi yang menyesatkan. Klien saya bukan pengelola akan tetapi hanya melanjutkan gambar atau video-video yang dia dapatkan dari medsos utamanya Instagram dan YouTube. Jadi bukan pengelola yang seolah mirip badan usaha,†tegasnya.
Karena itu terhadap kasus ini Damai meminta polisi mengejar pihak yang pertama kali mengunggah konten yang juga disebar Ade.
“Dia (Ade) kan hanya melanjutkan dari Instagram, YouTube salah satunya,†ucap Damai.
Selain itu, Damai juga meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap Ade. “Kami sudah menyerahkan surat ditujukan kepada direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, hal permohonan penangguhan penahanana klien kami kemarin tanggal 27,†jelasnya.
Sebelumnya polisi menciduk pria berusia 32 tahun berinisial AY karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube.
Kepada polisi, AY mengakui mantan anggota FPI dan kekinian menjadi simpatisan ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.
“Sebelum kawin, dia mengakui sebagai anggota (FPI). Tapi sesudah kawin, dia sumpatisan,†kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).
Rickynaldo mengatakan, AY ditangkap di kediamannya, Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/6/2019).